Manusia adalah makhluk Allah swt. yang diciptakan dari tanah (at-turab) dan ruh. Allah swt. membekalinya dengan hati, akal, dan jasad sehingga manusia memiliki tekad (al-‘azmu), ilmu dan amal. Dengan berbekal ketiganya manusia diberi amanah oleh Allah swt., sebuah amanah yang makhluk-makhluk lain yang jauh lebih besar dari manusia, seperti langit, bumi dan gunung-gunung, menolak untuk menerimanya (Al-Ahzab: 72). Amanah yang diterima manusia berupa ibadah (Adz-Dzariyat: 56) yang merupakan tujuan penciptaannya dan khilafah (Al-Baqarah: 30) yang merupakan fungsi manusia di dunia. Kedua amanah ini kelak akan dimintai pertanggungjawabannya di hari akhir.
I. Pengertian Ilmu Fiqih
Firman Allah dalam QS At Taubah [9] : 123;
“Maka apakah tidak lebih baik dari tiap-tiap kelompok segolongan manusia untuk ber “tafaqquh” (memahami fiqih) dalam urusan agama dan untuk memberi peringatan kaumnya bila mereka kembali; mudah-mudahan kaumnya dapat berhati-hati (menjaga batas perintah dan larangan Allah).”
Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).









